
Batam, mejaredaksi – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui kapal patroli KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengusir lima kapal ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang secara ilegal berlabuh di perairan utara Tanjung Berakit, Batam, Rabu (11/9/2024).
Peristiwa bermula pada Selasa (10/9) pukul 12.00 WIB, ketika Vessel Traffic System (VTS) Batam mendeteksi lima kapal asing tersebut berlabuh di 22 NM utara Tanjung Berakit. Meski sudah dihubungi melalui radio, kapal-kapal itu tidak merespons.
Setelah berkoordinasi dengan KN. Tanjung Datu-301, diketahui kapal-kapal tersebut diduga menunggu antrean menuju Pelabuhan Singapura.
Komandan KN Tanjung Datu 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan, Rabu dini hari pukul 04.00 WIB, tim VBSS KN. Tanjung Datu-301 dikerahkan dan tiba di lokasi pukul 06.00 WIB.
“Tim berhasil mengawal kapal-kapal asing tersebut hingga keluar dari perairan Indonesia menuju Traffic Separation Scheme (TSS) Singapura,” jelasnya.
Aksi ini menegaskan komitmen Bakamla RI dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal kapal asing.
Editor: Syaiful






