Batam, mejaredaksi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah ilegal hasil tangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Komoditas tersebut disita saat Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25 di Perairan Barat Pulau Galang, Kepulauan Riau pada 2 Agustus 2025 lalu.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengungkapkan bawang merah itu tidak memiliki dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas, dan tidak melalui jalur resmi.
Hasil uji laboratorium mendeteksi bawang merah tersebut terinfeksi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa nematoda berbahaya, seperti Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp., Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius.
“Nematoda ini bisa merusak akar dan jaringan tanaman hingga membuat pertumbuhan abnormal. Tunas bisa mati, batang dan daun mengkerut,” jelas Herwintarti saat pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, pemilik bawang ilegal tersebut sengaja mengelabui petugas dengan menyembunyikan karung bawang di area sulit dijangkau di kapal.
Tindakan itu melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Seluruh bawang dimusnahkan dengan cara dikubur, setelah sebelumnya disiram cairan pembusuk untuk mempercepat proses penguraian sekaligus mencegah upaya penyelundupan kembali.
Herwintarti menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas dukungan dalam penegakan aturan karantina. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melapor kepada petugas karantina jika melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya, atau menemukan adanya dugaan penyelundupan komoditas ilegal.
Pemusnahan ini turut disaksikan Deputi Karantina Tumbuhan Barantin Bambang, perwakilan Bakamla RI, Wali Kota Batam/Kepala BP Batam, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Polda Kepri, serta sejumlah instansi penegak hukum dan keamanan lainnya.






