Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjemput paksa dua figur publik berinisial ZNM dan RV terkait penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink, Jumat (29/5/2026).
Penjemputan dilakukan setelah keduanya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai ketentuan sebelum penyidik menerbitkan surat perintah membawa.
“Dua kali dipanggil tidak datang, sehingga diterbitkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik,” ujar Zulkarnain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi Whip Pink yang sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri. Penyidik kini menelusuri pihak-pihak yang diduga membeli dan menggunakan gas tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik memanggil sejumlah konsumen, termasuk figur publik yang diduga aktif membeli tabung Whip Pink.
Nama ZNM menjadi sorotan setelah video dirinya diduga sedang melakukan “ngebalon” viral di media sosial. Istilah itu merujuk pada praktik menghirup gas N2O untuk mendapatkan efek euforia sesaat.
Selain ZNM dan RV, polisi juga memanggil saksi lain berinisial APG, AM, dan CD. Dari beberapa nama tersebut, AM telah menyatakan hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara APG dijadwalkan hadir usai Iduladha.
Bareskrim menegaskan akan mengusut tuntas rantai distribusi hingga penyalahgunaan gas N2O yang dinilai mulai marak dan berpotensi membahayakan, khususnya di kalangan anak muda.












