Bali, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi di Bali dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Kutri, Gianyar, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/24/III/2025, kasus ini terungkap di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar.
Para tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS menjalankan modus operandi dengan mengoplos LPG subsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Bisnis ilegal ini dijalankan selama 26 hari kerja dalam sebulan dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari atau Rp650 juta per bulan.
Para tersangka telah menjalankan kegiatan ini selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan hingga Rp3,37 miliar dari penyalahgunaan LPG subsidi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung LPG non-subsidi, enam unit mobil truk dan pickup, serta peralatan pengoplosan.
Selain empat tersangka, polisi juga memeriksa 12 saksi, termasuk pemilik gudang, pekerja angkut, dan Kepala Desa Singapadu Tengah.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sebelum menutup konferensi pers, Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mengawasi distribusi subsidi.
“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegas Brigjen Nunung.
Editor: Panca











