Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang rencananya akan diedarkan di wilayah Karimun, Kepri dan Pekanbaru, Riau.
Empat tersangka berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) berhasil diamankan dalam operasi, Sabtu (9/8/2025).
“Di lokasi, tim mengamankan tas ransel abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Minggu (10/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada Juli 2025 terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Karimun dan Pekanbaru.
Pada 9 Agustus 2025, petugas memantau pertemuan R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru, sebelum menangkap mereka sekitar pukul 14.00 WIB.
AS mengaku diperintahkan oleh buronan berinisial Ncek di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan bayaran Rp80 juta.
Sementara R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru dengan upah masing-masing Rp5 juta.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 17.25 WIB, tim menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari pengakuan A, ia diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek di Pekanbaru dengan imbalan Rp180 juta.






