Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU dari Judi Online, Sita Rp 103,27 Miliar

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perjudian online. Polisi berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan perjudian online ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif dan menciptakan ekonomi inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan judi online dan TPPU,” ujar Brigjen Helfi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1/2025).

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menampung dana hasil perjudian online melalui rekening FH, komisaris perusahaan tersebut.

Brigjen Helfi menjelaskan, dana senilai Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan judi online pada periode 2020-2022 digunakan untuk membangun dan mengelola hotel tersebut.

“Modus ini digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar terlihat legal,” jelas Brigjen Helfi.

FH dan PT AJP dikenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar untuk FH. Sementara itu, PT AJP menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyitaan aset senilai Rp 103,27 miliar ini adalah langkah penting untuk memutus aliran dana ilegal dan menyelamatkan aset negara.

“Polri berkomitmen menindak tegas kasus ini demi menciptakan ekonomi yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *