Jakarta, mejaredaksi – Bareskrim Polri menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online. Hotel tersebut, yang dikenal dengan nama Hotel Arrus, kini menjadi bagian dari penyelidikan terkait aliran dana ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim dan kementerian terkait setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap aliran dana judi online.
“Hotel Arrus di Semarang dikelola oleh PT AJB dan terindikasi sebagai salah satu aset yang dibiayai dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana yang mencurigakan mencapai puluhan miliar rupiah, berasal dari sejumlah rekening yang digunakan untuk transaksi judi online di platform-platform ilegal seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
“Total dana yang ditemukan mencapai Rp 40,5 miliar, yang tersebar di beberapa rekening, termasuk yang dibuka oleh pelaku judi online,” tambah Helfi.
Dana tersebut berasal dari lima rekening yang diduga milik pelaku, serta transaksi tunai yang dilakukan oleh sejumlah individu yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan judi online dan upaya pencucian uang lainnya yang melibatkan hotel ini.
Editor: Panca