
Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang calon penumpang di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan berinisial F tertangkap basah, hendak membawa sabu keatas kapal.
F diamankan oleh petugas P2 Bea Cukai Tanjungpinang di pintu keberangkatan Pelabuhan Sri Bayintan, pada Sabtu (9/3) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menyampaikan Tim P2 sempat melakukan pengawasan barang penumpang kapal tujuan Kijang-Blinyu-Tanjung Priok.
Dari situ, tersangka F membawa barang ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, ada 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 gram,” ujar Tri, Kamis (14/3).
Kemudian Tim P2 melakukan identifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa Methamphetamine atau sabu
“Dalam giat kasus ini, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Polres Bintan,” ungkap Tri.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan, penegahan serta serah terima pelaku dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Bintan.
Tri menambahkan, pihaknya akan tetap memperketat pintu masuk dan keluar Pelabuhan penumpang yang ada di Tanjungpinang dan Bintan.
“Intinya kita terus berupaya memperketat, untuk meminimalisir adanya upaya penyeludupan narkotika. Karena para pelaku pasti mencari celah,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful











