
BINTAN, MR – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Bintan, sembilan orang dimintai keterangaan, Rabu (16/9/2020).
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian itu.
Sembilan orang yang diperiksa terdiri dari pengadu dan teradu serta tujuh orang saksi lain.
“Alat bukti dan barang bukti yang ada untuk selanjutnya dibahas dalam pleno,” ujar Febri.
Menurutnya, dalam memutuskan temuan tersebut, Bawaslu Bintan memiliki waktu paling lama lima hari untuk memutuskan, namun jika tidak ada lagi keterangan tambahan dapat dilakukan dalam tiga hari.
“Untuk saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Sebelumnya Bawaslu Bintan dalami dugaan pelanggaran netralitas ASN diĀ Pilkada BintanĀ 2020. Pejabat eselon II Pemprov Kepri berinisial Y diduga melakukan pelanggaran lantaran hadir dalam acara doa bersama pasangan bakal calon peserta Pilkada Bintan, Apri Sujadi-Roby Kurniawan pada Minggu (13/9/2020).(red)






