
KARIMUN,MR – Bea dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun amankan penumpang kapal Ferry MV.Ceria Indomas berinisil H yang diduga membawa narkotika jenis ekstasi Senindan happy five, (11/11) sekira pukul 16.50.
Pelaku membawa narkotika dari Pelabuhan Puteri Harbour, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun, Indonesia di Kawasan Pabean Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi mengatakan, pnegahan diawali dari profiling penumpang kapal Ferry MV. Ceria Indomas oleh petugas Bea dan Cukai karena petugas melihat salah satu penumpang memiliki gerak-gerik yang mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan wawancara dan pemeriksaan badan serta barang bawaannya dan ditemukan barang berupa satu buah bungkusan berupa tablet dengan merek Erimin 5 yang disembunyikan di lipatan lengan baju.
“Satu bungkus berisi pil tanpa logo diduga ekstasi berwarna abu-abu yang disembunyikan di lipatan celana dan satu bungkusan diduga shabu yang ditemukan di dalam dompet saku celana,” katanya.
Selanjutnya, penumpang yang diketahui berinisial H beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun oleh petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan mendalam bersama anggota Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
“Berdasarkan uji narcotest, didapat bahwa barang yang dibawa tersebut adalah narkotika jenis Happy Five, shabu (Methampethamine) dan pil ekstasi (MDMA),” jelasnya.
Bagus mengungkapkan, setelah dilakukan penimbangan dan pencacahan diketahui bahwa barang yang dibawa yaitu sekitar 25 gram serbuk kristal putih diduga sabu, 50 butir pil warna abu-abu diduga ekstasi, dan 99 butir pil diduga Happy Five.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial A di daerah Pulay, Johor, Malaysia,” ungkapnya.
Menurutnya, barang tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang berinisial A di daerah Guntung, sebagian untuk dijual di sekitar daerah Tanjung Balai Karimun, dan sebagian untuk
pemakaian pribadi.
Atas perbuatanya pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini penegahan narkotika sudah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dilakukan proses penyidikan,” ujarnya. (red)






