
BINTAN,MR – Polsek Gunung Kijang Bintan mengamankan Junaidi (40) terduga pelaku pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya yang masih dibawa umur.
Perlakuan bejat diketahui oleh istri setelah korban menceritakan hal yang memilukan dalam hidupnya.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Silalahi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah kedua korban menceritakan kepada ibunya.
Tidak terima perbuatan tidak senonoh suami, sang istri langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Kijang.
“Pelaku diamankan dirumahnya, setelah istrinya melaporkan kejadian,” katanya Jumat(15/11).
Lanjutnya, modus yang digunakan pelaku yakni memasuki kamar saat korban sedang tidur siang, kemudian membujuk korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Polisi menyita barang bukti mulai 1 helai celana warna hijau, kaos singlet warna putih, celana dalam warna merah jambu ada motif hello kity, kaos lengan pendek warna merah jambu dan celana pendek warna merah jambu dan 1 helai celana warna merah jambu motif micky mouse.
“Pelaku melakukan pencabulan pada saat siang hari disaat istrinya tidak ada dirumah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
“Diancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(red)

																						




