
TANJUNGPINANG, MR – Terlibat jual beli narkoba jenis sabu oknum ASN Pemko Tanjungpinang dan honorer ditangkap Satreskoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya seorang laki- laki yang memiliki narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6.
Dari informasi, Satreskoba Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH diamankan satu paket sabu didalam saku celana.
“Pelaku mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri,” katanya Senin (21/9/2020).
Kasat menyebutkan, saat diperiksa pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari berinisil Lk. Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk AF yang sedang berada di rumahnya di Perumahan Taman Griya Lestari N0.33 – Kota Tanjungpinang.
Yang mana AF adalah seorang ASN yg bekerja pada salah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 paket sabu,” sebutnya.
Lanjutnya, saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yg diperoleh dari seseorang yg hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).
“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatan para pelaku melanggar pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (red)






