Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial DA ditangkap saat hendak mengedarkan ganja bersama rekannya EA.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengonfirmasi bahwa DA merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Sekretariat DPRD Tanjungpinang. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tersangkut kasus hukum akan menghadapi sanksi sesuai aturan.
“Artinya biarlah berproses menganut azas praduga tak bersalah, kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” ujar Lis, Kamis (20/3).
Meski demikian, Pemko Tanjungpinang tetap memberikan kesempatan bagi DA untuk mendapatkan bantuan hukum, selama kasus yang menjeratnya bukan kasus korupsi. Namun, keputusan ini akan bergantung pada permintaan keluarga.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko berencana memperketat pengawasan terhadap ASN dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang. Salah satu upaya yang mungkin dilakukan adalah pemeriksaan urine bagi pegawai pemerintahan.
“Tidak secara rutin, karena kalau begitu nanti bisa diantisipasi oleh pegawai,” tambah Lis.
DA dan EA ditangkap pada 12 Maret di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang. Dalam penangkapan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan empat paket ganja sebagai barang bukti.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun, serta paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






