Batam,mejaredaksi – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan menunda penertiban lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan tersebut dikosongkan pada Januari 2027.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan sejumlah direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6/2026).
Penundaan tersebut menjadi jalan tengah setelah para pedagang menyampaikan aspirasi terkait minimnya waktu yang diberikan untuk memindahkan usahanya. Ia menjelaskan, area yang saat ini ditempati pedagang merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang menjadi bagian dari Jalan Sudirman, salah satu ruas jalan protokol di Kota Batam.
“Ini merupakan bagian upaya bersama untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib dan teratur. Kami memahami para pedagang membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian, sehingga diberikan kesempatan hingga akhir Desember agar dapat mempersiapkan perpindahan usaha dengan baik,” ujarnya.
Ia mengakui pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, menurutnya, penertiban perlu dilakukan agar fungsi ruang terbuka dan koridor jalan dapat kembali optimal.
Meski tidak menyediakan lokasi relokasi secara langsung, BP Batam berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, tambahan waktu yang diberikan sangat membantu para pelaku UMKM untuk menyiapkan modal, mencari lokasi baru, serta mengatur proses pemindahan usaha.
“Pada prinsipnya kami mendukung penataan yang dilakukan pemerintah. Namun, pedagang juga membutuhkan waktu dan kepastian agar proses perpindahan tidak mengganggu keberlangsungan usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga,” katanya.
Sebelumnya, para pedagang sempat diresahkan dengan terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog terlebih dahulu.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh pedagang.
“Waktu yang diberikan ini hendaknya digunakan sebaik-baiknya untuk melakukan pembongkaran dan perpindahan secara mandiri. Setelah batas waktu berakhir, proses penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BP Batam menargetkan seluruh kawasan ROW Jalan 200 di Mega Legenda sudah bersih dan tertata pada Januari 2027. Surat pemberitahuan final rencananya akan diterbitkan pada akhir Desember 2026 sebagai tahapan terakhir sebelum penertiban dilaksanakan.










