BPSK Batam Resmi Dilantik, Gubernur Ansar: Lindungi Hak Konsumen di Tengah Pesatnya Ekonomi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Di tengah derasnya arus investasi dan pertumbuhan ekonomi Batam, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menegaskan pentingnya perlindungan konsumen yang kuat.

Hal itu disampaikan saat dirinya melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030, di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).

Pelantikan ini didasarkan pada SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025, yang menetapkan sembilan anggota BPSK Batam dari tiga unsur berbeda: pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyebut keberadaan BPSK memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

“Kami harap anggota BPSK yang baru dilantik dapat bekerja profesional dan memperkokoh sinergi antarelemen, demi memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” ujar Ansar.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah, yang kini menjadi semakin penting di tengah geliat aktivitas ekonomi Batam. Menurutnya, kota dengan laju industri dan perdagangan secepat Batam berpotensi tinggi mengalami perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen.

“BPSK harus hadir memberi kepastian hukum, agar masyarakat tidak dirugikan dalam transaksi barang dan jasa,” tambahnya.

Ansar juga mengingatkan bahwa BPSK bukan sekadar lembaga mediasi, melainkan wadah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia usaha yang sehat dan beretika. Dengan begitu, ekosistem ekonomi Batam akan tumbuh beriringan dengan keadilan bagi masyarakat.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik terdiri dari:

  • Unsur Pemerintah: Yuniarti, Aldy Admiral, Zul Arif.

  • Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi W, Suharsad, Syafril Y.

  • Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga, Alwan Harianto, Ade Darma Hutabarat.

Dengan formasi baru ini, Ansar optimistis BPSK Batam dapat menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa secara cepat, adil, dan efisien, tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *