Bareskrim Bongkar Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang Jelang Lebaran

Jakarta, mejaredaksi – Lonjakan kebutuhan bahan pangan menjelang Idulfitri kembali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran daging domba impor kedaluwarsa dalam jumlah besar di wilayah Tangerang.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan daging tidak layak konsumsi. Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menegaskan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.

“Informasi awal kami terima dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana penjualan daging domba impor yang telah kedaluwarsa kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa. Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan hingga ke dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa.

“Dari operasi tersebut, kami mengamankan tiga truk dan menemukan tambahan barang bukti di dua gudang penyimpanan,” jelas Kombes Arsya.

Total barang bukti yang disita mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton. Daging tersebut rencananya akan diedarkan ke pedagang sebelum sampai ke tangan konsumen.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

“Kami telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari penjual, perantara, hingga pihak yang terlibat dalam distribusi,” ungkapnya.

Hasil uji laboratorium memastikan kondisi daging sudah tidak layak konsumsi. Secara fisik, kualitasnya telah mengalami penurunan signifikan.

“Secara organoleptik warna daging tidak normal, berbau apek dan tengik, serta tingkat keasaman di atas batas normal,” kata Setyo.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berperan sebagai penjual, perantara, hingga pembeli yang kembali menjual daging tersebut ke pasar. Para pelaku diduga telah menjalankan praktik ini sejak April 2024.

Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni menjual daging kedaluwarsa dengan harga lebih murah, berkisar Rp50 ribu hingga Rp80 ribu per kilogram—harga yang kerap menggoda konsumen di tengah lonjakan kebutuhan jelang Lebaran.

“Para tersangka memanfaatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya untuk memperdagangkan kembali daging yang sudah kedaluwarsa,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pangan, dan Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *