Bupati Bintan Apri Sujadi Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gubernur Ansar: Saya Sangat Prihatin

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.

Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan bentuk keprihatinanya terkait Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

“Saya sudah mendengar dan membaca penetapan tersangka oleh KPK. Tentu kita ikut prihatin dan mari kita semua mendoakan Pak Apri agar proses hukum yang dijalani dapat dimudahkan oleh Allah SWT,” ungkap Ansar, Kamis (12/8/2021) malam.

Selain itu, Ansar mengharapkan dengan terjadinya penetapan dan penahanan terhadap Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut tidak mempengaruhi jalannya roda di Pemerintahan Kabupaten Bintan.

Ansar akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kepri menyangkut mekanisme penunjukan pengganti Apri Sujadi selama ia menghadapi proses hukum.

“Kita tanya dulu ke Biro Hukum, nanti mekanismenya seperti apa, segera ditindaklanjuti,” ujar Ansar.

Terkait hal ini, Ansar juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah Provinsi Kepri untuk berhati-hati dalam bekerja agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Kadang kala niat baik bekerja, belum tentu hasilnya baik. Kita perlu saling mengingatkan satu sama lain agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas Ansar.

Terpisah, Plt Karo Pemerintahan Pemprov Kepri, M Darwin, menyampaikan jika saat ini pihaknya masih berkonsultasi dengan pihak Kemendagri untuk pengisian posisi tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 65 ayat 3 dan ayat 4.

Dalam ayat 3 pasal itu dibunyikan, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 pasal 65.

Kemudian, pasa pasal 4 dibunyikan, dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Tapi intinya sekarang, untuk pengisian posisi Plt Bupati Bintan kita masih berkonsultasi dengan Kemendagri,” jelasnya. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *