AnambasHukrimPemerintahan

Cabjari Tarempa Sosialisasikan Keadilan Restoratif (RJ) Kepada Masyarakat Desa Tarempa Barat

Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, memberi pemaparan dan sosialisasi mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat di Balai Desa Tarempa Barat.

Anambas, MR – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas, memberi pemaparan dan sosialisasi mengenai Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kepada masyarakat Desa Tarempa Barat di Balai Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).

Kepala Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan acara sosialisasi yang dilakukan di desa itu, bertujuan untuk mengenalkan hukum yang adil dan menepis stigma masyarakat tentang hukum yang tajam ke bawah dan Tumpul Keatas.

Dalam paparannya, Roy mengatakan, Restorative Justice merupakan kegiatan yang saat ini marak diselenggarakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada pelaksanaan RJ lanjutnya, terdapat 3 syarat yang ditetapkan Kejaksaan berdasarkan Perja. Sejumlah syarat itu seperti, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukuman dari Pidana yang akan di RJ tidak lebih dari 5 tahun, dan kerugian akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00.

Selain itu lanjutnya, dalam pelaksanaan RJ juga harus mengikuti Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor SE-01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Melalui SE ini, kegiatan RJ dilakukan dalam 3 tahapan yaitu, upaya Perdamaian, Proses Perdamaian dan Pelaksanaan Perdamaian.

“Semua kegiatan didampingi oleh Fasilitator dari Jaksa dengan menghadirkan pihak korban, pihak tersangka, pihak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan pihak penyidik,” sebutnya.

Dengan adanya kesepakatan dalam pertemuan itu serta terjadinya perdamaian antara Korban dan Tersangka, maka RJ dapat dilakukan dengan keputusan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita acara.

Jaksa Roy juga berharap, dengan kegiatan sosialisasi program RJ di desa itu, dapat memberi pemahaman pada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat.

“Hingga kita harapkan bahwa RJ akan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Atas sosialisasi dan pemahaman ini, masyarakat desa Tarempa Barat sangat bersyukur atas penjelasan yang diberikan Jaksa pada sosialisasi tersebut.

“Dengan penjelasan pak Jaksa tadi, kami pon jadi paham apa itu RJ dan bagaimana bisa dilaksankan,” ujar Minah warga desa Tarempa Barat. (Bar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close