
Anambas, MR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan dan menahan dua tersangka MI (Ketua) dan MA (Bendahara) Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Hibah FPK Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tahun anggaran 2020, Rabu (5/1/2022).
Kepala Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menyampaikan penetapan Mi dan Ma sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Kepulauan Anambas 2020 itu, dilakukan atas penyelidikan dan penyidikan serta ditemukannya dua alat bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan.
“Penetapan dua tersangka, sesuai dengan pasal 184 KUHAP dalam dugaan korupsi hibah APBD 2020. Dan saat ini ditahan di Sel Tahanan Bintahmil Denpom Lanal Tarempa,” ujar Roy.
Dikatakan Roy, bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara Kabupaten Kepulauaan Anambas sebesar Rp 169.450.000.
“Modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan alat bukti penyidikan yang kami lakukan adalah dengan cara membuat LPJ palsu atas penggunaan dana Hibah APBD yang diterima,” ujarnya.
Atas perbutanya, tersangka Mi dan Ma disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Kemudian kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk selanjutnya Tim Penyidik akan segera menyusun berkas perkara dan untuk melakukan penuntutan,” pungkasnya.
Roy juga menghimbau, agar pejabat dan masyarakat di Anambas menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor ke penegak hukum jika mengetahui adanya kasus dugaan korupsi yang diketahui. Red






