Hukrim

Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kabupaten Anambas Divonis 1 Tahun 3 Bulan dan 2 Tahun 6 Bulan

Sidang Pembancaan Vonis Korupsi Dana Hibah Kabupaten Anmbas di PN Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).

Tanjungpinang, MR – Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah APBD Kabupaten Anambas, Muhammad Ikhsan dan Mustafa Ali divonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan 2 tahun 6 bulan.

Vonis dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir serta Majelis Hakim Albiferi dan Syaiful di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(20/6/2022).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan sarana jabatan yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga merugikan keuangan negara.

Sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Anambas, terdakwa  melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Muhammad Ikhsan dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Hakim

Pembacaan vonis dilanjutkan kepada terdakwa Mustafa Ali.

“Menghukum terdakwa Mustafa Ali dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara” kata Hakim

Selain itu, terdakwa Mustafa Ali juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara dari sebagian yang telah dikembalikan sebesar Rp.158 juta. Batas pengembalian ditetapkan selama 1 bulan dan jika tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Terkait uang pengganti tuntutan kami 1 tahun, putusannya 6 bulan, jadi Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir,”ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa Anambas Roy Huffington Harahap, Senin (20/6/2022).

Terdakwa Mustafa Ali Dituntut 30 Bulan dan Muhd Ikhsan Dituntut 15 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah FPK Anambas

Sebelumnya, terdakwa Muhd.Ikhsan selaku Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kabupaten Kepulauan Anambas bersama Mustafa Ali selaku Bendahara FPK, didakwa melakukan korupsi dana hibah dengan modus memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp.112.500.000.

Selain itu, terdakwa juga menerima honor pengurus untuk 12 bulan senilai Rp 10.750.000,-. Kemudian dana optimalisasi forum ke 7 Kecamatan Rp 18.500.000 serta dana untuk kegiatan Rakor FPK-KKA 2020.Red

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close