Tanjungpinang, mejaredaksi – Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepulauan Riau tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di pintu keberangkatan. Kantor Imigrasi Tanjungpinang kini memperkuat edukasi masyarakat hingga tingkat desa untuk mencegah warga terjebak tawaran kerja ilegal di luar negeri.
Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan desa binaan sebagai sarana edukasi mengenai bahaya TPPO, modus perekrutan pekerja ilegal, serta pentingnya memahami prosedur keberangkatan dan bekerja di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan saat ini terdapat 25 desa binaan, terdiri dari 13 desa di Kota Tanjungpinang dan 12 desa di Kabupaten Bintan.
Menurutnya, keterlibatan perangkat desa dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendeteksi potensi TPPO sejak dini.
“Kami hanya meminimalisir, kita melihat kemungkinan-kemungkinan adanya masyarakat yang menjadi korban TPPO dan ingin bekerja ke luar negeri,” kata Erwin, saat sosialisasi Pencehagan TPPO bersama Jurnalis di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026).
Erwin menjelaskan, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang cukup sebelum memutuskan bepergian ke luar negeri. Tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, proses cepat, dan persyaratan mudah dapat menjadi salah satu pintu masuk praktik perdagangan orang.
Karena itu, Imigrasi menggandeng pemerintah daerah, perangkat desa hingga masyarakat untuk memperkuat pengawasan berbasis lingkungan.
“Sehingga kami menggandeng semua perangkat desa, pemerintah, hingga masyarakat, agar dapat mencegah adanya TPPO,” ujarnya.
Upaya pencegahan tersebut juga diperkuat melalui pemeriksaan terhadap warga yang hendak bepergian ke luar negeri.
Sepanjang proses pengawasan, Imigrasi Tanjungpinang telah menolak sekitar 40 permohonan penerbitan paspor karena terdapat indikasi potensi penyalahgunaan paspor.
Selain itu, sebanyak tujuh orang digagalkan berangkat melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang karena diduga hendak bekerja secara ilegal.
“Rata-rata modus mereka untuk berjalan-jalan keluar negeri. Setelah ditelusuri, tujuan mereka tidak jelas dan diduga ingin bekerja secara ilegal,” ungkap Erwin.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bukan semata-mata untuk menghambat perjalanan masyarakat, melainkan sebagai langkah preventif agar warga Kepri tidak terjebak dalam jaringan perdagangan orang.












