Jakarta, mejaredaksi – Dewan Pers mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025). Dewan Pers mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ancaman nyata terhadap independensi jurnalis dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Dewan Pers menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus menempuh mekanisme hukum yang berlaku, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidasi.
“Dewan Pers meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror ini. Jika dibiarkan, ancaman seperti ini akan terus berulang di masa depan,” tegas Dewan Pers dalam siaran pers tertulis yang disampaikan ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Jumat (21/3/2025).
Dewan Pers juga mengimbau agar jurnalis tetap bekerja secara profesional dan tidak takut terhadap ancaman. Sementara itu, Tempo didorong untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwenang agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Penulis/ Editor: Panca











