
Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang menyatakan, bahwa kesadaran pengendara di wilayah setempat untuk melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) masih rendah.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menerangkan, hanya ada 857 kendaraan yang telah melakukan uji KIR, dari total 4.700 kendaraan
“Itu tidak semua yang dinyatakan layak, hanya ada sekitar 750 lebih yang lolos uji dan layak jalan,” ujar Patuan, Rabu (24/1).
Tahun 2024 ini, Patuan menyampaikan biaya retribusi uji KIR tidak lagi dipungut. Biasanya, kendaraan yang melakukan pemeriksaan uji KIR dikenakan biaya Rp.60-70 ribu.
Gratis pengecekan uji KIR tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat.
Menurut Patuan, yang membuat masyarakat malas melakukan uji kir karena biaya memperbaiki kendaraan usai pemeriksaan, yang cukup besar.
“Jadi saat kita udah periksa ternyata banyak yang harus diperbaiki. Ada biaya besar yang harus mereka keluarkan,” tambahnya.
Selain itu, Patuan mengakui, petugas Dishub kerap menemukan mobil atau truk yang mengubah dimensi. Pihaknya pernah menegur dan meminta pemilik kendaraan yang melakukan uji KIR untuk mengembalikan dimensi truknya.
“Jelas berbahaya muatannya bertambah sementara kekuatan rem mobil itu tidak akan kuat seperti biasanya lagi,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






