Tanjungpinang, mejaredaksi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengakui Minyakita masih dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter di sejumlah titik.
Namun, hingga kini pedagang yang melanggar belum dikenai sanksi tegas dan baru sebatas mendapat teguran administratif.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan hasil pengawasan dalam beberapa waktu terakhir menemukan Minyakita dijual sekitar Rp16.000 per liter atau Rp300 di atas HET.
“Saat ini kita hanya memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis. Tahun kemarin juga sudah pernah kita tegur pedagang yang menjual sekitar Rp16.000 per liter,” katanya, Minggu (12/7/2026).
Di tengah masih ditemukannya pelanggaran harga, Disperindag justru memperketat pengawasan distribusi dengan membatasi pembelian Minyakita maksimal 12 liter per orang setiap hari.
Kebijakan itu mengacu pada ketentuan pemerintah dan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026.
Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan agar pasokan Minyakita tidak dikuasai segelintir pembeli dan tetap bisa dinikmati masyarakat luas, termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah.
“Pelaku UMKM memang membutuhkan minyak goreng lebih banyak, tetapi pembelian tetap dibatasi maksimal 12 liter per hari agar masyarakat lain juga kebagian,” ujarnya.
Sementara itu, pasokan Minyakita ke Kepulauan Riau mulai bertambah. Sebanyak 249 ton minyak goreng telah masuk dan akan disusul sekitar 21,5 ton dalam waktu dekat.
Pemerintah berharap tambahan pasokan itu dapat menjaga ketersediaan barang sekaligus menekan harga di tingkat pengecer agar kembali sesuai HET.
Selain harga, Ia juga mengingatkan seluruh pengecer Minyakita wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha perdagangan minyak nabati.
“Kami minta distributor memastikan hanya menyalurkan barang kepada pengecer yang memenuhi persyaratan tersebut,” ucapnya.
Meski pengawasan terus dilakukan, Disperindag belum memastikan kapan sanksi yang lebih tegas akan diterapkan apabila pedagang tetap menjual Minyakita di atas HET. Sejauh ini, langkah yang ditempuh masih sebatas pembinaan melalui teguran administratif.











