
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Persero Energi Daerah Kepri untuk disahkan menjadi Perda.
Persetujuan disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, Senin (15/7/2024).
Sekretaris Daerah provinsi Kepri Adi Prihantara hadir dalam paripurna mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kepri Dr Afrizal Dachlan ini, seluruh fraksi di DPRD Kepri menyatakan setuju dengan adanya Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini.
Fraksi PDI-P DPRD Kepri H Lis Darmansyah dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pihaknya setuju dengan Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini.
“Dengan adanya perusahaan perseroan daerah atau BUMD Energi Kepri ini diharapkan akan mampu mengelola sumber daya energi yang dimiliki Kepri menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah, ” ujar Lis Darmansyah.
Tak hanya itu, Lis Darmansyah juga mengharapkan adanya Ranperda pendirian perusahaan Perseroan daerah energi Kepri ini mampu menjadi wadah dalam mengelola sumber energi yang dimiliki Kepri, baik itu sumber migas maupun non migas.
“Namun tetap, keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah energi Kepri ini harus dikelola oleh organisasi dan diisi SDM yang efektif dan profesional di bidangnya, agar mampu membawa Perseroan Daerah ini ke arah yang lebih baik dan mampu menghasilkan deviden yang diharapkan, ” tegas Lis.
Pendapat serupa juga disampaikan Wahyu Wahyudin yang mewakili Fraksi PKS.
“Kami mendukung adanya ranperda ini ini untuk mendukung pengelolaan energi yang ada di Kepri,” ungkapnya.
Fraksi PKS menuntut keberadaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini harus mampu menjadi perusahaan yang baik dan transparan dan profesional.
Sikap setuju juga disampaikan Fraksi Nasdem, Golkar, Gerindra, PKS/PPP dan Fraksi Harapan (Hanura dan PAN).
Seluruh fraksi DPRD Kepri juga menyetujui Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini. Modal dasar disepakati sebesar Rp20 miliar.
Modal ini nantinya akan diberikan bertahap, dimulai pada tahun anggaran 2025 mendatang sebesar Rp5 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa Ranperda Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD Kepri melalui pengelolaan migas Kepri.
“Dengan terkelolanya migas Kepri ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah serta menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, ” tegas Ansar. (*)
Penulis / Editor: Andri









