Dua Maling Ditangkap Setelah Mencuri Gelang Imitasi

(

Petugas kepolisian Resor Kota Tanjungpinang mengamankan dua pelaku pencurian. (Foto: M Ismail)

Tanjungpinang, MR – Dua pencuri ditangkap petugas kepolisian Resor Kota Tanjungpinang bersama barang bukti hasil curian berupa gelas emas yang ternyata imitasi alias palsu.

Dua pelaku yakni Hady Irwan (27) dan Irlan (35). Keduanya merupakan warga Palembang Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap polisi Jumat (29/9) pekan lalu.

“Ada dua tempat kejadian perkara, dan satu percobaan. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kilometer 12,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Rabu (4/10/2023).

Bersama pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng, dan gelang emas imitasi hasil curian.

Menurut Geofany, kedua pelaku terakhir kali beraksi di sebuah rumah di Jalan Sidomakmur, pada 21 September. Di tempat ini pelaku menggondol satu unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan kalung emas imitasi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan kedua pelaku terekam kamera pengintai (CCTV). Ini menjadi bekal polisi melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkapnya.

“Handphone korban dibakar pelaku. Mereka marah karena tidak sesuai dengan ekspetasi,” tambah Giofay.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis: M Ismail
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *