
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pencuri uang kotak infak Masjid At-Taqwa Jalan Sumatera Tanjungpinang ditangkap polisi. Pelaku berinisial UA tersebut, ternyata masih berusia 12 tahun.
Pelaku UA yang berstatus pelajar kelas 6 SD tersebut diamankan petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Barat, bersama warga saat sedang berada di kawasan Jalan Sumatera.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Andri Warman mengatakan, pelaku UA ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah viral kita lakukan penyelidikan. Kita amankan pelaku sedang berada di Jalan Sumatera. Pelaku ternyata anak dibawah umur,” ujar Iptu Andri saat dikonfirmasi.
Kapolsek menerangkan, pelaku UA telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya, anak dibawah umur itu mengakui telah beraksi di masjid itu sebanyak tiga kali, dengan total kerugian senilai Rp.1 jutaan.
Selain itu, kata Iptu Andri uang hasil pencurian di Masjid AT-Taqwa tersebut akan digunakan untuk memperbaiki sepeda dan jajan.
“Dari pengakuannya, uang itu untuk keperluannya dia. Sepedanya kan rusak, nah untuk ganti ban dan beli rantai. Sisanya buat jajan,” ungkapnya.
Usai diperiksa, pihaknya langsung melakukan upaya mediasi antara keluarga pelaku dan pengurus masjid.
Alhasil, pihak Masjid tidak mau memperpanjang kasus tersebut ke ranah hukum. Dengan mempertimbangkan kondisi keluarga korban.
“Pengurus masjid dan keluarga pelaku kota panggil untuk mediasi. Jadi disepakati, pihak Masjid tidak mau melapor. Untuk pelaku dibuatkan surat pernyataan, untuk tidak mengulangi lagi,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






