Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus pengeroyokan yang terjadi di pintu lift Tempat Hiburan Malam (THM) KTV Majestic, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berujung pada penetapan dua tersangka oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kedua tersangka merupakan pihak yang sama-sama saling melapor ke polisi.
Kedua tersangka tersebut ialah Hartono alias Amiang, yang sebelumnya disebut sebagai korban pengeroyokan, serta Lovikospanto alias Luku, yang diduga terlibat dalam upaya melerai namun justru ikut terjerat hukum.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam, menyatakan penetapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi.
“Proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur. Jika ada pihak yang tidak puas, silakan tempuh jalur hukum melalui persidangan,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Insiden ini terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024 ke 2025. Cekcok bermula dari insiden kaki terinjak antarpengunjung yang kemudian memicu adu mulut dan aksi saling pukul.
“Sempat ada upaya damai, tapi keributan tetap terjadi. Soal siapa yang memukul duluan masih kami dalami,” kata Kasatreskrim AKP Agung Tri Poerbowo.
Penulis: Ismail | Editor: Andri











