Tanjungpinang, mejaredaksi – Menjawab keresahan warga, aparat kepolisian bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turun langsung memeriksa dua gelanggang permainan (gelper) di Kota Tanjungpinang, Senin (20/10/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian terselubung di dua lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyebut pengecekan dilakukan di dua titik, yakni kawasan Bintan Plaza dan Suka Berenang.
“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Setelah diperiksa, tidak ditemukan unsur perjudian di sana,” jelas AKP Agung.
Menurut hasil pemeriksaan, aktivitas di lokasi hanya berupa permainan ketangkasan biasa. Para pemenang menukarkan poin dengan barang-barang seperti rokok, blender, hingga peralatan elektronik — tanpa adanya transaksi uang tunai.
“Tidak ada unsur judi, tidak ada pertukaran uang. Hanya penukaran poin dengan hadiah,” tegasnya.
Sementara itu, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin usaha perjudian dalam bentuk apa pun.
“Izin yang dimiliki pelaku usaha hanya untuk arena permainan ketangkasan, seperti halnya Timezone atau Kidzania,” ujarnya.
Putu juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi menjaga ketertiban dan memastikan semua usaha di Kepri berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.