Jakarta, mejaredaksi – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.
Penetapan tersangka NAM dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 120 saksi dan 4 ahli, serta berbagai dokumen dan petunjuk lainnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami miliki, Tersangka NAM diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarahkan proyek pengadaan TIK secara tidak sah. Perbuatannya ini terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Penyidikan mengungkap bahwa NAM, saat menjabat Mendikbud, diduga mengarahkan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk menguntungkan pihak tertentu.
Modus operandi yang dilakukan berdasarkan kronologis yang disampaikan Kejaksaan Agung meliputi:
1. Pertemuan Rahasia dengan Google (Februari 2020)
NAM mengadakan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, khususnya penggunaan perangkat Chromebook. Pertemuan ini berujung pada kesepakatan bahwa produk Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan TIK di Kemendikbud.
2. Rapat Zoom Tertutup (Mei 2020)
NAM mengundang jajarannya, termasuk Dirjen Paud Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang T, serta Staf Khusus JT dan FH, untuk rapat melalui Zoom meeting. Dalam rapat yang mewajibkan penggunaan headset ini, NAM memerintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook, padahal proses pengadaan resmi belum dimulai.
3. Memuluskan Jalan untuk Chromebook
Pada awal 2020, NAM membalas surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK. Langkah ini berbeda dari menteri sebelumnya (ME) yang tidak menanggapi surat tersebut karena uji coba Chromebook pada 2019 dianggap gagal dan tidak cocok untuk sekolah di daerah terluar (3T).
4. Mengunci Spesifikasi Teknis
Atas perintah NAM, Direktur SD SW dan Direktur SMP MUL membuat petunjuk teknis yang secara spesifik mengunci spesifikasi perangkat TIK pada ChromeOS. Tim teknis kemudian membuat kajian yang memuat spesifikasi serupa, memastikan bahwa produk Google menjadi satu-satunya pilihan.
5. Mengesahkan Peraturan yang Menguntungkan Google (Februari 2021)
NAM menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Lampiran peraturan ini secara terang-terangan mengunci spesifikasi pada ChromeOS, melanggar sejumlah peraturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun. Angka kerugian ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk kepentingan penyidikan, NAM kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.






