Eksekusi Aset Koruptor ASABRI, Mall TCC Tanjungpinang Resmi Disegel Kejagung

Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam memulihkan kerugian negara akibat mega korupsi PT ASABRI menyasar sebuah bangunan pusat perbelanjaan Mall Tanjungpinang City Center (TCC). Mall satunyanya di Ibukota Provinsi Kepri resmi disegel oleh tim gabungan kejaksaan, Rabu (8/10/2025).

Penyegelan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung RI bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur.

Proses pemasangan stiker segel berwarna merah berukuran besar di Jalan Aisyah Sulaiman tersebut juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas aset yang terkait dengan Tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp22,78 Triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa Mall TCC Tanjungpinang telah dieksekusi. Namun, ia mengarahkan konfirmasi detail mengenai penyebab penyegelan Mall TCC yang merupakan aset sitaan tersebut langsung kepada Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.

Penyegelan kali ini menegaskan status Mall TCC sebagai aset sitaan yang telah diamankan Kejagung sejak September 2021. Kala itu, penyidik Kejagung telah menyita lahan dan gedung TCC Mall bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGU) dan sertifikat lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana ASABRI.

Penyegelan ini merupakan upaya pemulihan dan pengembalian aset negara kepada rakyat Indonesia yang menjadi korban dari kejahatan korupsi kelas kakap.

Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Mall TCC Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait dampak penyegelan terhadap operasional mall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *