TANJUNGPINANG, MR – Tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungpinang dan jajaran Polsek Tanjungpinang Barat berhasil menangkap pelaku jamret berinisial DS (31), pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur pada saat pencarian barang bukti.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku diamanakan ditempat persembunyiannya di Jalan Haji Agus Salim (7/10/2020).
Pelaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda yakni Jalan Cempedak, Jalan Sukarno Hatta, serta dua lokasi di Jalan Delima dan Jalan Kamboja.
“Saat beraksi, pelaku terlebih dahulu mengikuti dan mengintai korban,” katanya.
Lanjutnya, setelah melihat kondisi, pelaku beraksi merampas barang bawaan korban yang mana menjadi targetnya adalah perempuan dan etnis Tionghoa.
“Pelaku mengendarai sepeda motor, kemudian memepet korban dan langsung menarik tas hingga korban terjatuh,” jelasnya.
Lanjutnya, pelaku merupakan resedivis yang telah keluar dari penjara sejak 2017 lalu. Dari pengakuannya hasil kejahatan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan untuk membeli narkotika.
“Kami juga masih menyelidiki apakah pelaku saat beraksi main sendiri atau ada keterlibatan lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.(red)






