KepriPemerintahanWisata

Fasilitasi Penggiat Pariwisata, Dispar Kepri Gelar Standarisasi Industri dan Usaha

Kepri Prov
Kepala Dispar Kepri, Buralimar saat membuka fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Beverly Hotel, Kota Batam. (Foto: Dispar Kepri)

Batam, MR – Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau (Dispar Kepri) menggelar Fasilitasi Standarisasi Industri dan Usaha Pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi penggiat usaha pariwisata.

Dilaksanakan di Beverly Hotel, Kota Batam, pada 28 Maret 2022, menghadirkan narasumber dari PT Sucofindo Cabang Batam, serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.

Daftar Usaha Pariwisata dianggap penting. Seluruh kegiatan serta penyelenggaraan usaha pelaku usaha mikro/kecil yang perseorangan alangkah baiknya jika dipersiapkan sejak awal agar lebih mudah dalam pendataan, pemberian fasilitas oleh pemerintah dan menjadi nilai profesionalitas dan kredibilitas dari bidang usaha pariwisata tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Buralimar mengatakan untuk saat ini pendaftaran usaha pariwisata mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Masih dikatakan Buralimar, PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ada beberapa aturan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah yang sekarang harus dipenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Sekarang ada penilaian tingkat bahayanya. Penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan ada tingkat Risiko rendah, tingkat Risiko menengah dan tingkat Risiko tinggi,” jelas Buralimar.

Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) Sucofindo (Persero) Batam, Tri Haryadi menerangkankan perizinan berusaha sektor pariwisata yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha terdiri dari daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyedia akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.

“Selain itu juga jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan Spa,” ujarnya.

Untuk segala pendaftaran usaha, kini sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Sistem Online Single Submission (OSS) diyakini menjadi solusi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha.

“Dengan adanya OSS ini pengajuan izin usaha pariwisata untuk perorangan, mikro kecil, menengah, besar ataupun perusahan local dan asing ataupun badan usaha dan badan hukum diajukan melalui OSS,” pungkasnya.

Salah satu peserta dari Nagoya Mansion, Rina mengaku sangat terbantu dengan kegiatan ini, karena dapat mengetahui persyaratan untuk izin usaha yang terbaru misalnya OSS.

“Sebelum PP tersebut berlaku, kami para pelaku usaha taunya mengajukan perizinan melalui sistem perizinan berusaha lewat OSS versi 1.1. Nah, sekarang jadi tau kalo udah ganti ke OSS. Memang untuk kami yang seperti ini harus diberi tahu,” ujarnya. Bar

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close