Gagalkan Pengiriman Ilegal ke Malaysia, Polda Kepri Tangkap Pelaku dan Amankan Dua Calon PMI

Batam, mejaredaksi – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dua korban asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP diamankan saat hendak berangkat dari Pelabuhan Internasional Batam Center pada Rabu (21/5/2025).

“Keduanya dijanjikan pekerjaan di Malaysia secara non-prosedural. Mereka memiliki paspor dan visa sosial 90 hari,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Jumat (23/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, keberangkatan mereka difasilitasi pria berinisial ZF, warga Bengkong, Batam. ZF berperan menjemput korban di Bandara Hang Nadim, menampung di wisma kawasan Tanjung Pantun, dan mengatur tiket serta visa.

“ZF ditangkap malam harinya di sebuah wisma sekitar pukul 22.30 WIB,” lanjut Andyka.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua paspor, visa sosial, tiket kapal, boarding pass, bukti pembayaran visa, dan dua unit handphone.

Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya janji gaji tinggi. Pilih jalur legal demi keselamatan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed