
Tanjungpinang, MR – Seorang karyawan Counter HP di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan 61 unit HP atau telepon genggam dari tempatnya bekerja.
Pelaku berinisial FS (31) ditangkap bersama rekannya inisial MA (23) berstatus pelajar/ mahasiswa atas laporan pemilik Counter HP.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, kasus tersebut terungkap atas kecurigaan istri pemilik toko terhadap catatan penjualan.
“Setelah dilakukan pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP hilang tanpa adanya catatan penjualan,” ujar Geofany, Sabtu (22/7/2023).
Atas peristiwa tersebut, pemilik Counter HP mengalami kerugian sebesar Rp 146.588.000.
Dari penangkapan kedua pelaku, Giofany mengungkapkan, Sat Reskrim kemudian melalukan pengembangan kasus dan menyita berbagai jenis barang bukti dari tangan pelaku.
“Sat Reskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk, 1 unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merk LG, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, 2 unit kipas angin.” ungkapnya.
Selain barang bukti hasil tindak pidana, Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023.
“Kedua pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu kejahatan.” pungkasnya.
Penulis/editor: Andri







