
Tanjungpinang, mejaredaksi – Belasan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang-Bintan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/7/2024).
Aksi ini menuntut penjelasan terkait dugaan deposito bodong senilai Rp.4 miliar yang melibatkan Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.
Koordinator aksi, Ucok Patumona Harahap, mengatakan bahwa mahasiswa menuntut transparansi dan kejelasan mengenai asal usul dana dalam rekening hakim tersebut.
“Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” tegas Ucok.
Selain itu, mahasiswa meminta PN Tanjungpinang untuk mempertegas laporan pajak terkait deposito dan mempertanggungjawabkan kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum hakim tersebut. PMII juga mendesak agar hakim terkait mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kita mengetahui bahwa hakim tersebut tidak menyerahkan NPWP, berdasarkan fakta persidangan TPPU dan dugaan korupsi di Bank BPR Bestari,” tambah Ucok.
PMII Tanjungpinang-Bintan juga berencana melaporkan oknum hakim ke Mahkamah Agung dan kejaksaan ke Kejaksaan Agung.
Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari mahasiswa dan akan menyampaikannya kepada Ketua PN Tanjungpinang.
“Kita terima dulu dan pelajari. Jika ada yang bisa ditindaklanjuti, akan kita tindaklanjuti,” ujar Boy.
Penulis; Ismail
Editor: Syaiful






