
Jakarta, mejaredaksi – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah rampung menjalani pemeriksaan klarifikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 saat Gibran melakukan aksi bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat di kegiatan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Gibran didampingi dengan pengurus Tim Kampanye Nasional (TKN) seperti Habiburokhman dan Hinca Pandjaitan, kepada awak media, ia mengaku bahwa maksud kedatangan dirinya untuk menjelaskan aktivitas tersebut.
“Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember 2023 lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu saja,” kata Gibran
Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu tersebut merupakan kegiatan sosial yang dilakukan oleh komunitasnya. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kampanye politik.
Penulis: Ismail
Editor: Panca












