8 TPS di Tanjungpinang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Proses penghitungan suara di salah satu TPS Tanjungpinang. Foto: Ismail

Tanjungpinang, mejaredaksi – Delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Upaya PSU di sejumlah TPS tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu Tanjungpinang, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, TPS yang dilakukan PSU ialah TPS 065, 037 di Kelurahan Pinang Kencana, TPS 006, 015 di Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Lalu TPS 092, 059 di Kelurahan Batu IX, selanjutnya TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat serta TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin.

“Rekomendasi sudah kita layangkan ke KPU setelah mendapat laporan dari panwascam,” Sebut Yusuf, Jumat (16/2).

Yusuf menerangkan, enam TPS dari delapan TPS PSU itu akan melakukan pemungutan semua surat suara. Sementara sisanya, hanya melakukan PSU dengan pemilihan Presiden dan wakil Presiden saja.

“Di TPS 028 dan 009 hanya untuk surat suara presiden,” tambahnya.

Dilakukannya PSU, kata Yusuf ada beberapa pertimbangan dan alasan. Seperti ada warga ber KTP bukan warga Tanjungpinang ikut memilih. Lalu terjadinya selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Seperti di TPS 092, terdapat satu pemilih dengan KTP tidak sesuai dengan domisili. Namun tetap diberikan tiga surat suara melalui daftar pemilih khusus (DPK).

“Ada juga surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera didaftar hadir pemilih,” ungkapnya.

Selain itu, di TPS 059 terdapat sembilan pemilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) antar provinsi yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, namun diberikan lima surat suara.

“Kemudian di TPS 065 terdapat 11 pemilih dengan KTP luar domisili dan diberikan masing masing satu surat suara melalui DPK,” pungkasnya.

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *