Gubernur Ansar Luncurkan Program Bantuan Sosial

Foto bersama pada peluncuran Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Tidak Mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Kepri, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Narasi : Redaksi
Foto : Humas Pemprov Kepri

Tanjungpiang, MR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus berupaya untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi Covid-19.

Salah satu upaya tersebut adalah peluncuran Program Bantuan Sosial untuk Keluarga Tidak Mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Kepulauan Riau. Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad secara resmi meluncurkan program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Semenjak diberlakukannya PPKM level IV dan level III di Kepulauan Riau, Gubernur Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.

“Karena pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan. Tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat,” ucap Gubernur Ansar.

Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin. Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah satu juta Rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan tiga juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Gubernur Ansar mengatakan bantuan ini selanjutnya akan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari.

“Jadi dengan bantuan tersebut tidak perlu lagi keluar rumah, dan tidak semua keluarga yang terkonfirmasi positif yang menerima. Hanya yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut,” kata Gubernur Ansar.

Data penerima bantuan sosial tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepri Doli Boniara adalah data yang bersumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri sebagai Satgas Covid-19 lalu disesuaikan dengan data yang terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2021.

Data keluarga yang menerima bantuan tersebut untuk kategori terkonfirmasi positif Covid-19 adalah 154 keluarga di Tanjungpinang. Sementara penerima santunan sosial untuk meninggal dunia akibat Covid-19 dari 8 Juli sampai dengan 2 Agustus 644 orang.

Tidak hanya di Tanjungpinang, Gubernur Ansar juga memberikan bantuan berupa uang tunai masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp3 juta kepada 365 keluarga kurang mampu yang berada di Kota Batam yang terkonfirmasi Covid-19 dan meninggal akibat terinfeksi Covid-19.

Program Bantuan Sosial itu diluncurkan, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021). Dan siang hari nya, pada pukul 12.00 wib, bantuan untuk masyarakat Batam langsung diserahkan Gubernur Kepri Ansar bertempat di Mall Botania 2, Batam.

Setelah dari Batam, Gubernur Ansar juga memberikan bantuan sosial tersebut di Kabupaten Karimun. Selain isolasi terpadu, Pemprov Kepri juga membantu membiayai insentif tiga puluh tenaga kesehatan.

“Karena Pemerintah Provinsi Kepri harus memberikan perhatian kepada masyarakat terutama setelah PPKM level IV daya beli masyarakat ikut menurun,” ucap Gubernur Ansar di Gedung Nasional Karimun, Selasa (10/8/2021).

Gubernur Ansar menjelaskan bahwa Pemprov bersama dengan DPRD Provinsi Kepri telah menyusun tiga program besar dalam mengahadapi pandemi Covid-19 di Kepulauan Riau. Tiga program besar tersebut adalah yang pertama Penanganan penyebaran virus Covid-19 dan perawatan pasien Covid-19, yang kedua Perlindungan sosial, dan yang ketiga adalah percepatan pemulihan ekonomi.

Bagi masyarakat yang tidak terdata di dalam DTKS, Dinsos Kepri akan mengirimkan ke Dinsos Kab/Kota untuk dapat diverifikasi apakah yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan atau tidak. Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan melampirkan KTP, KK, buku rekening dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW di wilayah masing-masing.

Gubernur Ansar juga mengingatkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota yang hadir secara virtual agar mengawasi sampai dengan tingkat Lurah/Kepala Desa agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari bantuan sosial tersebut. Karena bantuan sosial ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan.

“Akan tetapi dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas,” tegas Gubernur Ansar.

Selain bantuan sosial, Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana memberikan bantuan UMKM bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Skema bantuan UMKM tersebut adalah subsidi bunga, artinya Pemprov Kepri akan menanggung biaya bunga dari pinjaman tersebut. Sehingga masyarakat hanya mencicil pinjaman tersebut tanpa ditambah dengan biaya bunga.

“Saat ini sedang kita godok MoU-nya dengan Bank Riau, semoga dengan bantuan sosial dan bantuan modal UMKM serta bantuan-bantuan yang lainnya bisa meringankan beban ekonomi masyarakat,” jelas Gubernur Ansar.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *