Jakarta, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta Komisi II DPR RI segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri dan kepala daerah se-Indonesia, Rabu (30/4/2025).
Menurut Ansar, keberadaan UU ini sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan wilayah kepulauan seperti Kepri yang memiliki karakteristik geografis khusus, terdiri dari 96 persen laut dan berada di jalur perdagangan internasional.
“Masih banyak hal yang perlu dibicarakan, seperti penghitungan DAU yang belum sepenuhnya berpihak pada daerah kepulauan,” ujar Ansar.
Ia menambahkan, wilayah perbatasan seharusnya mendapat perhatian lebih, mengingat perannya sebagai garda terdepan negara. Ansar juga mengingatkan pentingnya konsistensi terhadap UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Ansar menyoroti belum maksimalnya pemanfaatan laut 12 mil, meskipun telah menjadi kewenangan provinsi sesuai UU 23/2014. Namun, sejumlah kewenangan strategis seperti izin kapal perikanan dan penataan ruang laut masih berada di tangan pemerintah pusat.
“Kepri sudah mengusulkan bagi hasil PNBP dari tata ruang laut, namun hingga kini belum terealisasi,” katanya.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan perkembangan APBD, kondisi BUMD dan BLUD, serta isu kepegawaian di Kepri.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini dihadiri 13 provinsi dan berlangsung sejak 28 hingga 30 April 2025, dengan fokus pembahasan pada dana transfer pusat, pengelolaan ASN, dan kinerja keuangan daerah.
Editor: Andri







