
Tanjungpinang, MR – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad berkomitmen dalam memberantas korupsi dan memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang bersih dari tindak kejahatan korupsi.
Komitmen itu ditegaskan kembali di hadapan KPK dalam Rapat Koordinasi dan Monev pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dan jual beli jabatan, yang diwakili Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera Azril Zah, di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Kamis (28/10/2021).
“Sejak awal saya diamanahkan sebagai Gubernur bersama dengan Wagub Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat kami untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Hal ini kami tebalkan dalam misi di dalam RPJMD,” ujar Ansar.
Misi yang dimaksud oleh Ansar adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan. Dengan demikian, menyadari jika bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi.
Untuk itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Beberapa upaya tersebut antara lain menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 73 tahun 2019. Dilakukan juga pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan. Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.
“Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” ujar Ansar.
Ansar juga menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional. Saat ini pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka. Sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place.
Sementara itu, Azril Zah menyampaikan program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil, akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.
“Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Azril Zah.
Untuk itu optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance. Red











