Jakarta, mejaredaksi – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan RS, seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1/2025) malam.
Penahanan dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus pembebasan terdakwa Ronald Tannur.
“Kasus ini bermula ketika terdakwa Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, berupaya memengaruhi penunjukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan pers tertulis, Rabu (15/1/2025)
Pada Maret 2024, Lisa bertemu RS untuk memastikan hakim yang akan menangani perkara tersebut. Atas arahan RS, majelis hakim terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Upaya ini melibatkan pemberian sejumlah uang kepada para pihak terkait. Lisa Rachmat menyerahkan SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik. Uang tersebut kemudian dibagi di antara Erintuah, Mangapul, dan Heru.
RS juga diduga menerima bagian sebesar SGD 20.000, selain gratifikasi lainnya.
Penggeledahan di kediaman RS di Jakarta dan Palembang mengungkap barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang, termasuk:
- Rp1,73 miliar dalam pecahan rupiah.
- USD 388.600 (setara Rp6,22 miliar).
- SGD 1.099.626 (setara Rp13,19 miliar).
“Total nilai barang bukti mencapai Rp21,14 miliar. Selain itu, ditemukan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut,” jelas Harli.
RS kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan pasal terkait lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis/Editor: Panca






