Hasil Uang Curian Digunakan untuk Mabuk, Dua Pelaku Diamankan Satreskrim Tanjungpinang

Tanjungpinang, mejaredaksi – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan dua pelaku pencurian uang di Tanjungpinang.

Kedua pelaku berinisial AR dan SD beraksi di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, tepatnya di sebuah tempat pijat tradisional.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas aksi pencurian tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Jadi gabe P. Sitanggang, mengatakan kedua pelaku masuk ke dalam ruko melalui bagian belakang dengan cara membuka jendela.

“Pelaku AR dan SD melakukan pencurian dengan masuk ke dalam ruko melalui pintu belakang. Mereka membuka jendela dan mengambil uang tunai milik korban dari dalam laci sebesar Rp2,7 juta,” ujarnya Jadi gabe, Rabu (07/10/2026).

Ia menjelaskan, aksi tersebut diawali oleh pelaku SD yang masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat melalui kaca ventilasi. Setelah berhasil masuk, SD kemudian memanggil rekannya untuk bersama-sama melakukan pencurian.

Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial VC. Usai mendapatkan uang, kedua pelaku kemudian menggunakan hasil curian tersebut untuk mabuk-mabukan.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Buser Satreskrim Polresta Tanjungpinang akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada 25 September 2026.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan sekarang berada di ruang tahanan Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP terbaru tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

“Ancaman maksimal tujuh tahun karena pencurian dengan pemberatan dilakukan bersama-sama dua orang pada malam hari,” pungkasnya.