Hingga Oktober Realisasi Pajak Kota Tanjungpinang Baru 58 Persen

Tanjungpinang, mejaredaksi – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Tanjungpinang hingga Oktober 2024 baru mencapai Rp77 miliar, atau sekitar 58 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp133,72 miliar.

Badan Pengelolaan Pendapatan dan Pajak Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang masih berupaya keras untuk mengejar kekurangan tersebut dalam waktu tersisa tahun ini.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam mencapai target adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.

“Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah, ditambah dengan target PBB-P2 yang cukup tinggi, yaitu Rp48 miliar,” kata Said, Kamis (17/10/2024).

Kenaikan target PBB-P2 ini disebabkan oleh penyesuaian tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta perubahan aturan terkait tarif pajak.

Selain itu, penerimaan pajak dari reklame juga rendah, terutama karena masa Pilkada, di mana konten promosi calon kepala daerah tidak dikenakan pajak.

Said menambahkan bahwa pajak terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak hiburan juga berperan dalam pendapatan daerah.

“Meskipun realisasi per item sudah baik, target Rp133 miliar tetap menjadi tantangan besar, terutama di sektor PBB-P2,” tutupnya.

Penulis: Ismail   |   Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *