Karimun, mejaredaksi – Pengadilan Negeri Karimun bersikap tegas dalam perang melawan narkoba dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga warga negara India, Jumat (26/4/2025). Ketiganya terbukti terlibat dalam penyelundupan 106 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius.
Majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren menyatakan, Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindhasamy Vimalkandhan bersalah melakukan tindak pidana impor narkotika golongan satu dalam jumlah besar.
Dalam amar putusan, hakim menyebut ketiganya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan terorganisir.
“Menetapkan para terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Yona, yang juga Ketua PN Karimun.
Vonis ini sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benedictus Krisna Mukti, yang menyatakan puas dengan putusan tersebut.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami, dan menjadi bukti bahwa negara tidak main-main dengan kejahatan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Yan Apridho dan Dewi Tinambuna menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai majelis hakim mengabaikan pembelaan dan hanya berpegang pada dakwaan awal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penangkapan terhadap ketiga WNA ini dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024 di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepri. Kapal yang mereka gunakan diduga hendak menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Australia melalui perairan Indonesia.
Penulis: Putra | Editor: Panca






