
Karimun, mejaredaksi – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun mendeportasi 14 warga negara Tiongkok bermasalah karena didapati bekerja menggunakan visa wisata.
Belasan Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok tersebut dipulangkan pada Rabu 6 Desember 2023 pagi, menggunakan kapal feri menuju Putri Harbour Malaysia.
“Kita mengambil kebijakan, mereka kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif.
Dari Malaysia, WNA tersebut diterbangkan menuju Kuala Lumpur dan transit untuk melanjutkan terbang ke Bandara Bao’an Shenzen, Tiongkok.
Terpisah, Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson Silalahi menambahkan pendeportasian dilakukan karena para WNA itu telah melanggar tindakan administratif aturan keimigrasian Indonesia.
“Hari Rabu, 6 Desember 2023, 14 Warga Negara Tiongkok telah dikenai tindakan administratif keimigrasian yaitu deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ke negara asalnya,” jelas Gerson.
Para WNA itu diamankan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis lalu.
Keseluruhan WNA berjenis kelamin laki-laki dengan usia 30-40 tahun, masing-masing JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.
Gerson menyebutkan belasan WNA tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara Tiongkok yang memakai bisa kunjungan wisata. Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survey,” kata Gerson.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.
Atas tindakan itu, para warga negara Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya. (*)
Penulis: Putra
Editor: Andri












