Imigrasi Kepri Siap Tindak WNA Bermasalah Tanpa Ganggu Investasi

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA), sekaligus menjamin agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim investasi yang sedang tumbuh di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Provinsi Kepri di Hotel Aston, Tanjungpinang, Selasa (20/5/2025).

Rakor yang mengusung tema “Peranan Pengawasan Orang Asing dalam Peningkatan Investasi.” Ujo menekankan bahwa langkah penegakan hukum akan difokuskan kepada WNA yang justru menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban.

“Arahan Menteri Imigrasi dan kemasyarakatan bahwa kita sudah harus melakukan menegakkan hukum bagi orang asing yang memang tidak menguntungkan bagi negara, dan cenderung membuat masalah,” jelasnya.

Operasi pengawasan diawali dengan intelijen, pulbaket, baik dari kesisteman maupun dari informasi, jika sudah ada target operasi baru akan ditindak.

Meski begitu, Ujo juga menegaskan bahwa pengawasan tidak akan dilakukan secara serampangan dan tetap mempertimbangkan kepentingan ekonomi daerah.

Menurutnya, bagi WNA yang memiliki komitmen berinvestasi, pihaknya akan memberikan visa investor dengan skema pengawasan yang ketat.

“Jika memang tidak sesuai dengan komitmen maka pihak Imigrasi akan melakukan pencekalan dan memulangkan orang asing tersebut,” tegas Ujo.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *