Tanjungpinang, mejaredaksi – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai melakukan seleksi ketat untuk permohon pembuatan paspor. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini menjadi sorotan.
Proses seleksi yang ketat ini ditujukan khususnya bagi mereka yang ingin bepergian ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan Kamboja.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ryawantri Nurfatimah, menjelaskan bahwa setiap pemohon akan menjalani wawancara intensif.
“Jika terdapat indikasi pemohon terlibat dalam kegiatan ilegal, kami akan menyelidiki lebih dalam. Jika terbukti ada keterkaitan dengan TPPO, pengajuan paspor akan ditolak,” tegas Ryawantri, Rabu (30/10/2024).
Pencegahan TPPO, lanjutnya, memerlukan sinergi antara imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Sejauh ini, tidak ada pemohon yang mengajukan paspor untuk berangkat ke Kamboja.
“Kami percaya masyarakat kini semakin sadar akan risiko bekerja secara non-prosedural di luar negeri,” katanya.
Selain itu, Ryawantri juga menyampaikan bahwa tarif pembuatan paspor akan mengalami penyesuaian mulai 17 Desember mendatang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2024.
Tarif untuk paspor biasa dengan masa berlaku lima tahun adalah Rp350.000, sedangkan untuk sepuluh tahun akan dikenakan biaya Rp650.000. Untuk paspor elektronik, tarifnya adalah Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.
“Pemohon diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan perjalanan mereka, terutama jika berencana ke Eropa yang biasanya memerlukan paspor dengan masa berlaku lebih lama,” tambahnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca












