
Tanjungpinang, MR – Pemerintah telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023 yang akan dimulai Rabu, 20 September 2023.
Seleksi ini akan terbuka untuk CPNS dan calon PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar nilai minimal yang harus dicapai peserta dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Menurut poin kesebelas dalam Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 yang dirilis pada hari Senin, 18 September 2023, nilai ambang batas SKD adalah nilai terendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta dalam seleksi.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023, sesuai dengan diktum pertama, terdiri dari tiga bagian: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah total soal SKD mencapai 110 soal, yang terbagi menjadi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Pelaksanaan SKD, seperti yang dijelaskan dalam surat keputusan tersebut, akan berlangsung selama 100 menit.
Passing Grade CPNS 2023
Mengenai pembobotan SKD, Kementerian PANRB menetapkan materi soal TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
Dengan begitu nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin. Sementara itu, nilai kumulatif tertinggi SKD 2023 sebesar 550 poin.
Dengan demikian, nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum ditetapkan TWK sebesar 65, TIU 80 dan TKP 166.
Adapun, kebutuhan ini dibedakan menjadi empat bagian:
1. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
3. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
4. Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Penulis/Editor: Rico






