
Bintan, MR – Tersandung kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai, Bupati Bintan Apri Sujadi tidak dapat pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Pemkab Bintan tak memiliki kewenangan terkait permasalahan kasus pidana meskipun menjerat orang nomor satu di Kabupaten Bintan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara mengatakan terkait pemdampingan hukum terhadap Bupati Bintan tersebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena bagaimanapun ada aturan yang mendasarinya.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus Pidana.
“Sepengetahuan kami di Permendagri tersebut itu tidak dibenarkan apabila terkait dengan kasus pidana, namun kita akan mempelajari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Adi saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Jumat (13/8/2021).
Kembali dikatakannya, pihaknya hanya berwenang untuk mendampingi kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kasus perdata, seperti sengketa aset.
“Tetapi untuk tata usaha negara dan perdata itu dimungkinkan untuk diberikan bantuan hukum. Kalau untuk meyiapkan bantuan hukum kasus tindak pidana tidak ada dalam tufoksi kami,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan dua tersangka tersebut Apri Sujadi Bupati Bintan dan Mohd Saleh Umar Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Lembaga antirasuah tersebut menyampaikan kedua tersangka diduga terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kerugian negara total sekitar Rp250 Miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Nawawi Pomolango yang didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri. Bar






